Edowardi Saputra Telah Ditangkap, Terima Kasih, Pak Polisi
Dias menjelaskan, saat akan ditangkap tersangka sempat kabur, hendak melarikan diri. Namun, dengan kesigapan anggota polisi, tersangka berhasil diamankan tampa perlawanan.
“Lalu tersangka dibawa ke ruangan Unit Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Kapolsek, Minggu (7/3).
Dari hasil introgasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya, telah melakukan penggelapan Sepeda Motor merk Yamaha MIO warna Merah Marun milik Korban tersebut.
“Tersangka mengakui telah menjualkan sepeda motor korban tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan Korban kepada orang yang berinisial KF di Desa Kepala Curup, Bengkulu, seharga Rp1,4 juta,” ungkapnya lagi.
Sedangkan, lanjut Dias, uang hasil penjualan sepeda motor habis dipakai oleh pelaku, untuk biaya hidup melarikan diri.
Setelah menjual sepeda motor tersebut tersangka lari ke Kota Pekanbaru hingga 2019, kemudian pergi lagi ke kota Jakarta selama 6 bulan, pindah lagi ke Lebong, Provinsi Bengkulu.
Baca Juga: Terkuak Lagi Fakta Baru, Tengkorak Dalam Mobil yang Tertimbun di Kanal Diduga Ayah dan Anak
“Hingga akhirnya Tersangka kembali ke Lubuklinggau, dan ditangkap serta ditahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Dias. (cj17)
Edowardi Saputra, 27, buronan kasus penggelapan sepeda motor yang sudah lima tahun diburu polisi akhirnya ditangkap pada Sabtu (6/3), sekitar pukul 00.30 WIB.
- Sopir Bus ALS Kabur Seusai Kecelakaan yang Menewaskan Satu Orang
- 21 Sopir Bus Jalani Tes Urine di Terminal Pasaman Barat, Hasilnya?
- AKBP Budi Setiyono Berangkatkan Puluhan Warga Rohul Mudik Gratis ke Sumbar dan Sumut
- Penerapan One Way Padang - Bukittinggi Efektif Mengurai Macet Arus Mudik
- Dua Pelaku Pembunuhan Casis TNI AL Ditahan di Sumbar, Dijerat Pasal 340
- Mayat Pria Bersimbah Darah Ditemukan di Dekat Tugu Brimob, Diduga Korban Kekerasan