Edy Irawan Sudah Ditangkap di Sergai, Terima Kasih, Pak Polisi

Edy Irawan Sudah Ditangkap di Sergai, Terima Kasih, Pak Polisi
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Heri Cahyadi saat memaparkan pelaku. Foto: Rahmat Hidayat/Antara

Hasil pemeriksaan, kata Kadek, pelaku mencuri di rumah korban untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

"Motifnya ini murni pencurian, tidak ada unsur dendam. Dia (Eddy Irawan) terlilit utang sehingga nekat melakukan aksinya," terang Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2008 ini.

Baca Juga: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas

Untuk menanggung perbuatannya, kata Kadek pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(antara/jpnn)

Polresta Deliserdang akhirnya berhasil meringkus pelaku perampokan yang beraksi di Jalan Perbatasan Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News