Edy Mulyadi Belum Bisa Diperiksa Terkait Video Kasus FPI

Edy Mulyadi Belum Bisa Diperiksa Terkait Video Kasus FPI
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seorang wartawan bernama Edy Mulyadi tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Senin (14/12) kemarin.

"Enggak datang," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes John Weynart Hutagalung.

Menurut John, Edy mengirimkan pesan WhatsApp kepada pihaknya menginformasikan tidak bisa menghadiri agenda pemeriksaan Bareskrim Senin kemarin karena telah memiliki kegiatan lain.

"Yang bersangkutan WhatsApp ke kanit (kepala unit) saya menyampaikan permohonan maaf belum bisa datang ke Bareskrim, karena telanjur ada agenda lain," katanya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap wartawan Edy Mulyadi di Kantor Bareskrim, Jakarta, sebagai saksi dalam kasus penembakan enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Jadwal pemeriksaan tertuang dalam surat panggilan dengan nomor: S.Pgl/2792/XII/2020/Dit Tipidum.

Rencananya Edy hendak dimintai keterangan oleh penyidik soal video investigasi yang dilakukannya mengenai penembakan enam laskar FPI.

"Yang bersangkutan dipanggil untuk diminta keterangan terkait pemberitaan dalam video yang bersangkutan adanya penembakan menggunakan senjata laras panjang," ujar John.

Edy Mulyadi dipanggil untuk dimintai keterangan terkait insiden FPI vs polisi, yang menyebut soal senjata laras panjang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News