Edy Mulyadi Resmi Berstatus Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Langsung Ditangkap & Ditahan

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian pada Senin (31/1) sore.
Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa Edy Mulyadi sebagai saksi di kasus tersebut.
“Pemeriksaan sebagai saksi dilakukan dari pagi sampai sore pukul 16.15. Itu statusnya sebagai saksi,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin.
Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status Edy Mulyadi dari saksi menjadi tersangka.
“Diputuskan meningkatkan status EM dari saksi menjadi tersangka. Kemudian pukul 16.30 dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Brigjen Ramadhan.
Pemeriksaan dengan status tersangka ini berakhir pada 18.30 WiB.
Dari situ, penyidik langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Edy Mulyadi.
“Sudah dilakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan demi kepentingan penyidikan,” tegas Ramadhan.
Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Simak penjelasan Brigjen Ramadhan
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi