Edy Mulyadi Resmi Berstatus Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Langsung Ditangkap & Ditahan
Senin, 31 Januari 2022 – 19:31 WIB

Edy Mulyadi resmi berstatus sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait ucapannya menyebut IKN baru di Kaltim sebagai tempat jin buang anak. Dia juga langsung ditangkap dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri, Senin (31/1). Foto: Ricardo/JPNN.com
Menurut Ramadhan, Edy Mulyadi diancam dengan pasal berlapis atas ucapan Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
“Pelaku dijerat Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP,” beber Ramadhan.
Diketahui bahwa Edy Mulyadi dilaporkan di tiga wilayah berbeda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat perihal ujarannya tentang ibu kota negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak.
Laporan tersebut kini sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Simak penjelasan Brigjen Ramadhan
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi