Eeng Buang Sesuatu, Eittt... Polisi Nggak Terkecoh Dong
Kamis, 08 Desember 2016 – 09:06 WIB
Tidak sampai di situ, polisi langsung melakukan interogasi singkat terhadap Eeng. Dari "kicauan" Eeng keluar nama Roni Sakti Sihombing (27).
Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pria yang beralamat di jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Kota.
Sekitar 20 menit setelah menangkap Eeng, polisi meringkus Roni.
"Saat ini kedua pelaku sedang dilakukan pemeriksaan intensif oleh anggota Reskoba dan keduanya sudah kami amankan," bebernya.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman lima tahun penjara. (pri/jos/jpnn)
BALIKPAPAN - Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Balikpapan menangkap dua pengedar narkoba, Selasa (6/12). Penangkapan bermula saat anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang