Eeng Buang Sesuatu, Eittt... Polisi Nggak Terkecoh Dong
Kamis, 08 Desember 2016 – 09:06 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
Tidak sampai di situ, polisi langsung melakukan interogasi singkat terhadap Eeng. Dari "kicauan" Eeng keluar nama Roni Sakti Sihombing (27).
Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pria yang beralamat di jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Kota.
Sekitar 20 menit setelah menangkap Eeng, polisi meringkus Roni.
"Saat ini kedua pelaku sedang dilakukan pemeriksaan intensif oleh anggota Reskoba dan keduanya sudah kami amankan," bebernya.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman lima tahun penjara. (pri/jos/jpnn)
BALIKPAPAN - Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Balikpapan menangkap dua pengedar narkoba, Selasa (6/12). Penangkapan bermula saat anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia