Effendi Ghazali: Sebagai Pejabat Publik Hakim Sarpin Harus Siap Dikritik
Senin, 05 Oktober 2015 – 18:59 WIB
Apakah yang dilakuan Taufiq bisa dipidana atau tidak? "Itu di luar kapasitas saya," ujarnya kepada wartawan, usai diperiksa Badan Reserse, Senin (5/10).
Menurut dia, yang jelas, dalam hukum administrasi negara terdapat dua jenis pertanggungjawaban. Pertama, tanggungjawab secara pribadi atau perseorangan. Kedua, tanggungjawab berdasarkan jabatan.
"Dalam kasus ini, Taufiq dikategorikan tak memberikan pertanggungjawaban secara pribadi, melainkan atas nama jabatan dan kelembagaan. Sebab, ketika itu Taufiq merupakan juru bicara KY. Sebagai juru bicara tentu berbicara tidak atas nama pribadi," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Effendi Ghazali, pakar komunikasi politik Universitas Indonesia dan Ridwan HR, ahli hukum administrasi negara Universitas Islam Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Tegas Dirjen Diktiristek Soal UKT, Mahasiswa Bisa Tenang
- Kubu Nurul Ghufron Desak Dewas KPK Patuhi PTUN
- Gabungan Organisasi Penyiaran di Solo Raya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran
- Aktivis '98 Beri Rapor Merah untuk Rezim Jokowi: Demokrasi Buruk, KKN Begitu Vulgar
- Berbicara di WWF Bali 2024, Nana Sudjana: Pengelolaan Danau Rawa Pening untuk Kepentingan Masyarakat
- Benny Wullur Kembali Tantang Duel Tinju Kepada Hotman Paris