Eggi Sudjana: Saya Dipanggil Polda Lagi, Kasus Lama Dibuka Kembali

Dia diduga melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
Eggi juga dianggap menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pada kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan belum mengetahui soal surat tersebut.
"Saya cek, ya," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk