EH Selundupkan Barang Terlarang ke Indonesia, Lihat, Barang Buktinya Banyak Banget

EH Selundupkan Barang Terlarang ke Indonesia, Lihat, Barang Buktinya Banyak Banget
Polresta Barelang konfrensi pers terkait penangkapan kurir narkoba yang membawa 31,5 kilogram sabu dari Malaysia. Foto: Alamudin/GenPI.co Kepri.

Dari 30 bungkus sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina tersebut, diketahui barang bukti narkoba itu memiliki berat sekitar 31,552 kilogram.

“Pelaku ini dijanjikan oleh pemesan akan mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta setelah sampai ke tangan pemesan, yakni PI dan E yang masih dalam pengejaran,” kata Nugroho.

Namun, saat ini EH baru diberi uang sebesar Rp 3 juta sebagai uang muka upah membawa barang haram tersebut.

Nugroho menyebutkan, barang bukti yang diamankan yaitu, satu unit speed boat, uang tunai Rp 2,9 juta, handphone, dan barang bukti narkotika.

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 (lima) tahun atau penjara 20 tahun,” ujarnya.

Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan kali kedua setelah dirinya menjabat Kapolresta Barelang.

“Penangkapan yang pertama yaitu pada 14 Februari 2022 lalu, di Pulau Buaya dengan berat 22,249 kilogram,” tuturnya. (genpi)

Polisi berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 31,5 kilogram di Perairan Pulau Telan, Kecamatan Belakang Padang, Batam


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News