Eits! Dilarang Menjual Rokok pada Remaja 18 Tahun ke Bawah

Eits! Dilarang Menjual Rokok pada Remaja 18 Tahun ke Bawah
Minimarket

Ketua Pansus Rokok Junaedi sepakat dengan Reni. Dia mengatakan, pembahasan aturan tentang rokok bakal terus bergulir meski Fraksi PDIP sudah menyatakan sikap penolakan terhadap raperda itu.

"Senin (hari ini, Red) kami konsultasi tahap pertama ke Biro Hukum Jatim untuk menyamakan persepsi," kata Ketua Fraksi Demokrat itu.

Saat ini pembahasan pansus tersendat di pasal 3. Pansus masih memperdebatkan adanya penambahan KTR di tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang diatur melalui peraturan wali kota. Penentuan kawasan itu memang menjadi hal yang sangat sensitif dan penuh pro-kontra.

Setelah konsultasi ke biro hukum pemprov, pansus segera melanjutkan pembahasan. Sebab, masa kerja pansus habis bulan depan. (sal/c6/git/jpnn)


Saat ini jumlah anak yang merokok meningkat karena bisa mengakses dengan mudah pembeliannya.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News