Pemkot Pekanbaru Terapkan Larangan Merokok di Lokasi-lokasi Ini

jpnn.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru secara resmi menetapkan seluruh kantor pemerintahan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ketentuan ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor 30/SE/2025 yang dikeluarkan pada Rabu, 23 April 2025, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala dinas/badan, camat, lurah, serta seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Dalam edaran itu disebutkan bahwa seluruh ruangan kantor, termasuk ruang kerja, ruang rapat, koridor, toilet, dan fasilitas publik lainnya dinyatakan sebagai kawasan bebas rokok.
Larangan merokok ini juga mencakup penggunaan rokok elektrik atau vape.
“Seluruh pegawai, tamu, maupun pihak lain yang berkepentingan dilarang merokok di dalam gedung perkantoran,” kata Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Kamis (24/4).
Kepala perangkat daerah dan pimpinan unit kerja diminta untuk menunjukkan keteladanan dalam menerapkan aturan ini dengan melakukan sosialisasi, pengawasan internal, serta memberikan teguran kepada siapa pun yang melanggar.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka opsi penyediaan tempat khusus merokok yang harus berada di ruang terbuka dan memiliki ventilasi langsung ke udara luar atau dilengkapi alat penghisap udara.
Pemerintah Kota Pekanbaru secara resmi menetapkan seluruh kantor pemerintahan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Begini penjelasan aturan larangan merokok itu.
- Sempat Lumpuh Gegara Longsor, Jalan Kuantan Singingi–Pekanbaru Kini Dapat Dilalui
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Artis JF Diperiksa Terkait Dugaan Kasus Vape Etomidate Ilegal
- Lagi, 10 Pelaku Pengeroyokan di Bukit Raya Ditangkap
- Kebakaran di Pekanbaru Dapat Dikendalikan Berkat Respons Cepat Dirjen Bina Adwil
- Pria Terjatuh Dari Flyover SKA Pekanbaru, Begini Kronologinya