Eitt, Ini Hukuman Jika Tak Mau Bayar THR

jpnn.com - PALANGKA RAYA- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng meminta perusahaan agar melakukan pembayaran H-7 sebelum hari raya Idul Fitri.
“Kami minta paling lambat tujuh hari sebelum lebaran harus dan wajib dibayarkan untuk THR, para pekerja atau buruh perusahaan seluruh Kalteng,” terang Kadisnakertrans Kalteng Hardy Rampay Kalteng Pos, Rabu (15/6)/.
Berdasarkan data di Disnakertrans Kalteng, ada 2.678 perusahaan besar, menengah dan kecil dari berbagai sektor. Seperti pertambangan, perkebunan, jasa dan lainnya. Total tenaga kerjanya sekitar 26.7000 orang.
“Apabila tidak segera memenuhi kewajiban mereka, maka akan diberi sanksi dan denda kepada perusahaan tersebut,” tegas Hardy. (ari/ala/al/jos/jpnn)
PALANGKA RAYA- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng meminta perusahaan agar melakukan pembayaran H-7 sebelum hari raya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya