Eka Hospital Bekasi Layani Pasien BPJS Kesehatan

Eka Hospital Bekasi Layani Pasien BPJS Kesehatan
Eka Hospital Harapan Indah, Kota Bekasi. Foto: Dokumentasi Eka Hospital
Jonathan menjelaskan Eka Hospital Harapan Indah merupaka rumah sakit tipe B. 

Pasien JKN-KIS yang hendak berobat ke Eka Hospital Harapan Indah harus mendapat rujukan dari fasilitas kesehatan pertama, lalu ke Rumah Sakit tipe D.

Selanjutnya, pasien harus mendapat rujukan ke rumah sakit tipe C untuk nantinya bisa dirujuk ke rumah sakit tipe B, seperti Eka Hospital Harapan Indah.

"Ada beberapa sepeti HD (Hemodialisa) itu dari primer bisa ke tipe B. Memang primernya tergantung dari puskesmas atau kliniknya," ujar Jonathan. (cr1/jpnn)

Eka Hospital Harapan Indah, Kota Bekasi telah menerima dan melayani pasien program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News