Eka Wafat, Kemendagri Tunjuk Sosok ini Sebagai Pj Bupati Bekasi

Eka Wafat, Kemendagri Tunjuk Sosok ini Sebagai Pj Bupati Bekasi
Bendera setengah tiang dikibarkan di lapangan plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/7) sebagai tanda berkabung atas meninggalnya Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja pada Minggu (11/7) petang. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

"Sementara lokasinya di antara itu karena Gedung Sate masih ditutup, lagi lockdown," katanya.

Setelah dilantik, kata dia, Dani Ramdan sudah bisa menunaikan tugas baru sebagai Penjabat Bupati Bekasi selain tetap menduduki jabatan sebagai Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat.

Imam menyatakan sesuai keputusan Mendagri, Dani Ramdan akan menduduki jabatan Penjabat Bupati Bekasi maksimal satu tahun sejak dilantik.

"Masa periode menurut aturan setahun, tetapi bisa kurang karena Maret 2022 berakhir masa jabatannya. Kalau sudah selesai bisa diperpanjang bisa juga diganti penjabat yang baru, tergantung keputusan Mendagri melalui Pak Gubernur," katanya.

Sementara itu Dani Ramdan menyatakan akan segera menjalankan tugas sebagai Penjabat Bupati Bekasi untuk membenahi persoalan di daerah.

"Kalau dilantiknya masih siang, berarti saya sudah langsung bisa ke Bekasi, kalau terlalu sore berarti Jumat saya ke Bekasi. Saya tunggu arahan dari Pak Gubernur dulu," kata dia.(Antara/jpnn)

Eka Supria Atmaja meninggal dunia karena COVID-19, Kemendagri menunjuk sosok ini sebagai Penjabat Bupati Bekasi.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News