Tolak Dani Ramdan, DPRD Bekasi Tegaskan Siap Melawan

Tolak Dani Ramdan, DPRD Bekasi Tegaskan Siap Melawan
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan. Foto: Dokumentasi Humas Pemerintah Kabupaten Bekasi

jpnn.com, CIKARANG - DPRD Kabupaten Bekasi bersikeras menolak perpanjangan masa jabatan Dani Ramdan sebagai penjabat bupati, serta mengingatkan bahwa upaya-upaya pemaksaan dapat memicu perlawanan dari masyarakat.

Perlawanan dari DPRD Kabupaten Bekasi sudah nampak sejak nama Dani Ramdan tidak dimasukkan dalam rekomendasi Pj Bupati Bekasi.

Pasalnya jabatan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi akan habis Mei 2023 ini.

Tiga nama yang diajukan DPRD Kabupaten Bekasi sebagai Pj Bupati Bekasi adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Rahmat Atong dan Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Koswara.

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Iin Farihin mengatakan tidak ada alasan bagi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memperpanjang jabatan Dani sebagai Pj Bupati Bekasi.

Iin menyebut, sejak kehadiran Dani banyak persoalan yang timbul dan justru merugikan Ridwan Kamil sebagai pembina kepala daerah. Terlebih Dani adalah Pj yang berasal dari ASN Pemprov Jabar.

Hal itu, kata Iin, akan merugikan karier politik Ridwan Kamil.

“Kalau Dani Ramdan jadi Pj Bupati Bekasi lagi, bakal ada perlawanan berlanjut dari masyarakat Bekasi, terlebih kami di DPRD Kabupaten Bekasi,” kata Iin Farihin dalam keterangannya, Selasa (16/5).

Perlawanan dari DPRD Kabupaten Bekasi sudah nampak sejak nama Dani Ramdan tidak dimasukkan dalam rekomendasi Pj Bupati Bekasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News