Tolak Dani Ramdan, DPRD Bekasi Tegaskan Siap Melawan
jpnn.com, CIKARANG - DPRD Kabupaten Bekasi bersikeras menolak perpanjangan masa jabatan Dani Ramdan sebagai penjabat bupati, serta mengingatkan bahwa upaya-upaya pemaksaan dapat memicu perlawanan dari masyarakat.
Perlawanan dari DPRD Kabupaten Bekasi sudah nampak sejak nama Dani Ramdan tidak dimasukkan dalam rekomendasi Pj Bupati Bekasi.
Pasalnya jabatan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi akan habis Mei 2023 ini.
Tiga nama yang diajukan DPRD Kabupaten Bekasi sebagai Pj Bupati Bekasi adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Rahmat Atong dan Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Koswara.
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Iin Farihin mengatakan tidak ada alasan bagi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memperpanjang jabatan Dani sebagai Pj Bupati Bekasi.
Iin menyebut, sejak kehadiran Dani banyak persoalan yang timbul dan justru merugikan Ridwan Kamil sebagai pembina kepala daerah. Terlebih Dani adalah Pj yang berasal dari ASN Pemprov Jabar.
Hal itu, kata Iin, akan merugikan karier politik Ridwan Kamil.
“Kalau Dani Ramdan jadi Pj Bupati Bekasi lagi, bakal ada perlawanan berlanjut dari masyarakat Bekasi, terlebih kami di DPRD Kabupaten Bekasi,” kata Iin Farihin dalam keterangannya, Selasa (16/5).
Perlawanan dari DPRD Kabupaten Bekasi sudah nampak sejak nama Dani Ramdan tidak dimasukkan dalam rekomendasi Pj Bupati Bekasi
- GMNI Gelar Demonstrasi Desak Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual dan Pengeroyokan
- Dituduh 'Begal', Anggota TNI Dibunuh di Bekasi, Begini Kronologinya
- Sepanjang 2023, Nilai Investasi di Kabupaten Bekasi Tembus Rp 61 Triliun Lebih
- Begini Cara Pelaku Mencampur Bensin dengan Air di SPBU Bekasi, Sontoloyo
- DPO Penipuan Investasi Emas Rp 3,7 Miliar Ditangkap di Bekasi
- Polisi Bongkar Pembuatan dan Peredaran Upal di Bekasi, Tangkap 2 Pelaku