Eko Susanto Membunuh Kartini secara Sadis, Rela Terancam Hukuman Mati
Senin, 20 April 2020 – 19:07 WIB

Sidang perdana kasus pembunuhan janda dengan terdakwa Eko Susanto di PN Kelas IB Curup. Foto: Antarabengkulu.com/Nur Muhamad
Sedangkan terdakwa didampingi penasihat hukum dari LBH Bhakti Alumni Unib.
Jasus pembunuhan sadis dialami Hj Kartini (56), warga Gang Anggrek RT 08 RW 03, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur pada Senin (16/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
Korban mengalami luka sayatan di leher dan bagian tubuh lainnya. (antara/jpnn)
Eko Susanto yang secara sadis membunuh janda bernama Kartini, mulai disidang dan terancam hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan