Ekolabel Bakal Berperan Penting dalam Pola Pengadaan Barang dan Jasa

Ekolabel Bakal Berperan Penting dalam Pola Pengadaan Barang dan Jasa
Pelatihan Ekolabel untuk bisnis yang diadakan Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD) pada Jumat (26/2). Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah bersiap mengubah pola pengadaan barang dan jasanya menjadi lebih hijau atau berkelanjutan.

Guna mewujudkan visi tersebut, dibutuhkan produk hijau yang sesuai Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penetapan Produk Hijau/Hasil Industri Hijau Untuk Dapat Digunakan Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Yang Berkelanjutan, yang diterbitkan pada 18 Mei 2020.

Salah satu indikator barang dan jasa ramah lingkungan yang paling mudah ditemui adalah ekolabel.

Terdapat tiga tipe ekolabel, yaitu ekolabel tipe 1 untuk barang dan jasa yang tersertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Ekolabel (LSE) berdasarkan kriteria SNI, tipe 2 klaim swadeklarasi yang diverifikasi oleh Lembaga Verifikasi Ekolabel (LVE), dan tipe 3 yang berbasis pada data kuantitatif yang disampaikan oleh konsumen.

Hal tersbeut disampaikan Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Noer Adi Wardojo dalam Pelatihan Ekolabel untuk bisnis yang diadakan Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD) pada Jumat (26/2).

“Ekolabel ini adalah suatu jembatan, antara bisnis yang memproduksi barang dan jasa ramah lingkungan dengan konsumennya. Itulah pentingnya ekolabel ini,” paparnya. 

Lebih lanjut dipaparkannya, Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) mencatat peningkatan produk ramah lingkungan yang teregister sejak 2016 hingga 2019.

Peningkatan signifikan dengan adanya 23 produk yang telah diregister sebagai produk yang memenuhi ekolabel tipe I terjadi pada tahun 2019.

Pemerintah Indonesia telah bersiap mengubah pola pengadaan barang dan jasanya menjadi lebih hijau atau berkelanjutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News