Ekonom Beberkan Penyebab Pinjol Ilegal, Tak Sepele Menyangkut Undang-Undang
Rabu, 13 Oktober 2021 – 18:00 WIB

Menjamurnya pinjol ilegal membuat Ekonom Bhima Yudhistira mengingatkan pemerintah untuk segera mengesahkan Undang-Undang Fintech dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Foto: Humas UM Surabaya
"Mungkin ada yang di PHK karena pandemi, ada yang buat bayar kebutuhan anak sekolah, biaya kebutuhan pokok, sampai biaya renovasi rumah akhirnya melihat pinjol ini jadi opsi pertama," imbuh Bhima. (mcr10/jpnn)
Menjamurnya pinjol ilegal membuat Ekonom Bhima Yudhistira mengingatkan pemerintah untuk segera mengesahkan Undang-Undang Fintech dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan
- Kementerian BUMN Dorong Penguatan Komunikasi Digital Berbasis AI dan Praktik Lapangan
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- Melalui Optimasi AI, BNI Perkuat Komunikasi Digital BUMN
- Laba Meningkat Tajam, Strategi Bank Neo Commerce Berhasil