Ekonom Punya Ramalan Menggembirakan soal Pajak Orang Kaya
jpnn.com, JAKARTA - Potensi pajak orang kaya diprediksi masih sangat besar. Pasalnya, pemerintah masih berpotensi menerapkan pajak terhadap seluruh kekayaan Wajib Pajak (WP) OP.
Hal itu diungkapkan oleh Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda.
"Kalau pajak kekayaan ya dihitung semua itu penghasilan, aset, dan sebagainya, jadi sangat besar sekali potensi penerimaan pajak dari pajak kekayaan ini," kata Huda di Jakarta, Selasa (5/10).
Lebih lanjut, Huda membeberkan dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), pemerintah menambah lapisan tarif PPh OP sehingga OP dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak sebesar 35 persen.
"Pajak untuk orang kaya yang naik patut diapresiasi karena pemerintah menjalankan fungsi pajak sebagai redistribusi pendapatan," kata dia.
Namun, lanjut Huda, bila ditanya apakah masih kurang?
"Maka pasti masih kurang, " ucapnya.
Menurutnya, Indonesia memiliki banyak orang kaya mulai dari taipan media, minyak, hingga batu bara.
Potensi pajak orang kaya diprediksi masih sangat besar. Pasalnya, pemerintah masih berpotensi menerapkan pajak terhadap seluruh kekayaan Wajib Pajak (WP) OP.
- Cermati Perkembangan Global, BRI Lebih Fokus ke Tantangan Domestik Melalui Pemberdayaan UMKM
- 3 Tantangan Pemerintah Setelah Suku Bunga Acuan BI Naik, Wajib Bersiap!
- Catatan Lengkap Kenaikan Suku Bunga Acuan Bank Indonesia Terbaru
- World Public Relations Forum 2024 jadi Sarana Meningkatkan Peran Humas Global
- Cerita AO PNM dari Tanah Mataram, Tangguh jadi 'Kartini' Keluarga
- Kabar Terkini Utang Indonesia, Meningkat Lagi, Untuk Apa?