Ekonom Sebut Perpres Minol Bakal Berdampak Positif Bagi Masyarakat di 4 Provinsi

Ekonom Sebut Perpres Minol Bakal Berdampak Positif Bagi Masyarakat di 4 Provinsi
Ilustrasi minuman beralkohol. (Foto: Ist/jpnn)

jpnn.com, BANDUNG - Pengamat ekonomi Universitas Padjajaran Aldrin Herwany menilai Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi minuman beralkohol dapat menciptakan lapangan kerja.

Aldrin dalam pernyataan di Jakarta, Senin, mengatakan regulasi tersebut juga dapat kembali meningkatkan kegiatan ekonomi di daerah berbasis pariwisata asal tidak melanggar etika dan kearifan lokal.

"Jadi, silakan saja, jika itu bagus untuk masyarakat setempat dan mendapatkan benefit membuka lapangan kerja," kata Aldrin.

Meski demikian, menurut dia, kebijakan ini hanya efektif bagi industri minuman beralkohol di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara yang mendapatkan banyak kunjungan wisatawan dan tidak berlaku di wilayah lain.

"Jangan karena melihat prospeknya bagus setahun atau dua tahun ke depan, nanti malah ekspansi juga ke daerah lain. Nah, ini kita tidak setuju," ujarnya.

Ia menyakini kebijakan ini dalam jangka menengah dapat meningkatkan kembali kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia, terutama empat daerah yang mempunyai potensi kedatangan turis asing yang tinggi.

Kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman beralkohol di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021.

Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ekonom Unpad mengapresiasi perpres minol yang diyakininya bakal menggerakkan perekonomian di 4 provinsi ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News