Ekonom Sebut Perpres Minol Bakal Berdampak Positif Bagi Masyarakat di 4 Provinsi
Senin, 01 Maret 2021 – 12:27 WIB

Ilustrasi minuman beralkohol. (Foto: Ist/jpnn)
Berdasarkan perpres tersebut, industri minuman beralkohol dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.
Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman beralkohol.
Regulasi tersebut tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha minuman beralkohol masuk di dalamnya.
Salah satu alasan pemerintah membuka peluang investasi tersebut secara terbatas adalah agar kegiatan yang sudah ada dan berbasis budaya atau kearifan lokal menjadi legal, sehingga dapat menguatkan pengawasan dan kontrol atas produksi dan distribusi. (ant/dil/jpnn)
Ekonom Unpad mengapresiasi perpres minol yang diyakininya bakal menggerakkan perekonomian di 4 provinsi ini
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Ibas Ajak ASEAN Bersatu untuk Menghadapi Tantangan Besar Masa Depan Dunia
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Camat Jagakarsa Beri Peringatan untuk Gerai Miras di Kartika One, Begini Kalimatnya
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel