Ekonom Sebut RUU Perlindungan Data Pribadi Bisa Jerat Pelaku Pinjol Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi mampu menjerat para pelaku bisnis pinjaman online ilegal.
Oleh karena itu, dia menyebut RUU tersebut perlu didorong lebih cepat untuk disahkan.
"Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi perlu didorong lebih cepat. Masalah kerahasiaan data pribadi nasabah di bank relatif sudah beres. Namun, pinjol tidak diatur, sehingga perlu payung hukum," beber Bhima di Jakarta, Rabu (23/6).
Bhimas mengatakan saat ini untuk menjerat pelaku penyalahgunaan data, kepolisian juga mengaku masih kekurangan instrumen hukum.
Hal itu, menjadikan celah bagi pinjol yang semakin marak.
Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (22/6) secara resmi memperpanjang pembahasan RUU PDP, yang sebenarnya sudah masuk dalam daftar Prolegnas sejak 2019 dan hingga Juni 2021 UU yang diajukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika itu pun masih dalam pembahasan.
Menurut dia, upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terus gencar melindungi masyarakat dari aksi perusahaan fintech atau pinjol ilegal cukup baik.
Dia menilai OJK aktif menggelar sosialisasi, edukasi, membuka nomor pengaduan masyarakat, menyediakan fasilitas cek legalitas pinjol ke Kontak 157, serta memperbaharui daftar fintech terdaftar dan berizin secara berkala.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi mampu menjerat para pelaku bisnis pinjaman online ilegal.
- Tip agar Terhindar dari Pinjol Ilegal, Cukup 4 Langkah
- OJK Turunkan Bunga, Pinjol Masih Menyusahkan Masyarakat?
- Pinjol Ilegal Makin Menjamur, OJK Bilang Ini Penyebabnya
- Komentari Ekonomi Digital, Mahfud: Hati-Hati dengan Kasus Pinjol Ilegal
- Rencana Prabowo Optimalkan Pajak di Program Makan Gratis Mengancam Pembangunan IKN
- Janji Cak Imin, Setelah Dilantik Langsung Berantas Pinjol Ilegal dan Judi Online