Tips dari OJK untuk Menghadapi Dana 'Siluman' yang Ditransfer Pinjol Ilegal

Tips dari OJK untuk Menghadapi Dana 'Siluman' yang Ditransfer Pinjol Ilegal
OJK merekomendasi beberapa langkah untuk menangani dana 'siluman' dari pinjaman oline/pinjol ilegal, padahal tak pernah mengajukan pinjaman.Ilustrasi: Rara/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing merekomendasi beberapa langkah untuk menangani dana 'siluman' dari pinjaman oline/pinjol ilegal, padahal tak pernah mengajukan pinjaman.

Menurutnya, masyarakat dapat menyimpan dana tersebut dan jangan digunakan untuk keperluan apapun.

"Saat penagihan sampaikan bahwa yang bersangkutan tidak pernah merasa meminjam dan siap mengembalikan sesuai nominal yang ditransfer," ujarnya di Jakarta, Selasa (22/6).

Kemudian, kata Tongam, jika masyarakat ditagih oleh pinjol atau penagih utang (debt collector) dengan cara yang tak beretika, maka blokir seluruh kontak yang mengirim teror.

"Kemudian, beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan," ujar Tongam.

Masyarakat juga diimbau untuk membuat laporan ke kepolisian.

"Lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul," ujar dia.

Sebelumnya, seorang nasabah Bank Umum Kegiatan Usaha IV (BUKU IV) mengaku kaget karena tiba-tiba mendapatkan transfer dana dari sebuah perusahaan jasa transfer dana sebesar Rp 1.511.000.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing merekomendasi beberapa langkah untuk menangani dana 'siluman' dari pinjaman oline/pinjol ilegal, padahal tak pernah mengajukan pinjaman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News