Tips dari OJK untuk Menghadapi Dana 'Siluman' yang Ditransfer Pinjol Ilegal
Selasa, 22 Juni 2021 – 17:37 WIB

OJK merekomendasi beberapa langkah untuk menangani dana 'siluman' dari pinjaman oline/pinjol ilegal, padahal tak pernah mengajukan pinjaman.Ilustrasi: Rara/JPNN.com
Setelah mencari tahu, nasabah tersebut mendapati informasi bahwa perusahaan jasa transfer dana tersebut juga bergerak sebagai perusahaan pinjol.
Nasabah tersebut mengaku sangat cemas karena khawatir jika suatu saat ditagih oleh penagih utang dari pinjol tersebut, terlebih pinjol dikenal memiliki bunga pinjaman yang tinggi. Perihal pengiriman dana misterius ini ramai dibicarakan di media sosial dalam beberapa waktu terakhir. (antara/jpnn)
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing merekomendasi beberapa langkah untuk menangani dana 'siluman' dari pinjaman oline/pinjol ilegal, padahal tak pernah mengajukan pinjaman.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- 6 Lender Rugi Miliaran, Akseleran Didesak Realisasikan Klaim Asuransi Gagal Bayar
- Dorong Pengembangan UMKM-K, ASIPPINDO Tegaskan Komitmen Wujudkan Asta Cita Pemerintah
- Beri Layanan Trading yang Aman, Dupoin Resmi Terdaftar di OJK
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan