Tips dari OJK untuk Menghadapi Dana 'Siluman' yang Ditransfer Pinjol Ilegal
Selasa, 22 Juni 2021 – 17:37 WIB
Setelah mencari tahu, nasabah tersebut mendapati informasi bahwa perusahaan jasa transfer dana tersebut juga bergerak sebagai perusahaan pinjol.
Nasabah tersebut mengaku sangat cemas karena khawatir jika suatu saat ditagih oleh penagih utang dari pinjol tersebut, terlebih pinjol dikenal memiliki bunga pinjaman yang tinggi. Perihal pengiriman dana misterius ini ramai dibicarakan di media sosial dalam beberapa waktu terakhir. (antara/jpnn)
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing merekomendasi beberapa langkah untuk menangani dana 'siluman' dari pinjaman oline/pinjol ilegal, padahal tak pernah mengajukan pinjaman.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Hindari Jeratan Pinjol Ilegal, UOB Dukung Terciptanya Budaya Keuangan yang Sehat
- CEO INDODAX: Indonesia Berpeluang Besar untuk Mengembangkan Industri Kripto
- iGrow Peringatkan Para Peminjam yang Tidak Kooperatif
- BRI Sambut Baik Keputusan OJK soal Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19
- Tip agar Terhindar dari Pinjol Ilegal, Cukup 4 Langkah