Ekonomi Ada Perbaikan, tapi...

Ekonomi Ada Perbaikan, tapi...
Foto ilustrasi dok.Jawa Pos

Barang konsumsi yang mencatatkan kenaikan justru datang dari produk yang diistilahkan tidak riil seperti pulsa baik untuk telepon maupun data. Tercermin dari cemerlangnya kinerja industri telekomunikasi yang terepresentasi oleh PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM).

”Ya itu juga baik. Tapi seberapa lama dan kuat pertumbuhan di sektor tersebut? Bagaimanapun yang kita harapkan pertumbuhan dari sektor riil yang tahan lama; mobil, motor, properti, itu yang bisa confirmed (mengonfirmasi) bahwa akan ada pertumbuhan ekonomi lebih kuat,” ulasnya.

Maka yang dibutuhkan saat ini adalah komtmen pencairan anggaran pemerintah untuk infrastruktur dalam jumlah lebih besar dan sesegera mungkin. Pembangunan infrastruktur diyakini akan memiliki efek berantai terutama terhadap sektor konsumer yang lebih riil itu.

Belanja pemerintah itu pula yang diyakini akan tetap menjaga keberlanjutan pertumbuhan perekonomian Indonesia pada kuartal kuartal berikutnya sampai akhir 2016. ”Jadi kita butuh komitmen anggaran pemerintah, Komitmen instansi-instansi di luar itu yang mendukung birokrasi dan perekonomian, lalu komitmen tax amnesty,” terangnya.

Edwin menilai, terbitnya peraturan tax amnesty sudah sangat ditunggu dan efeknya bisa langsung terasa terhadap tambahan pembangunan terutama infrastruktur. 

”Tax amnesty efeknya akan langsung. Dalam arti, dia bisa masuk ke sektor uang dan non keuangan. Kalau ke sektor riil langsung kan butuh waktu masuknya. Biasanya masuk ke sektor keuangan dulu apakah obligasi, saham, MTN (Medium Term Notes), reksa dana. Nanti kalau mau langsung ke sektor riil kan butuh waktu, bikin perusahaan dulu, dan sebagainya,” pikirnya.

Diharapkan tax amnesty benar-benar bisa mendapatkan payung hukum berupa undang undang (UU) walaupun pemerintah sedang ancang-ancang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) jika proses di DPR buntu. 

”Memang bagus juga untuk terbitkan PP karena harus ada cut of time dari pemerintah yang bisa dikatakan urgent untuk diterapkan jika di DPR tidak pasti. Tapi akan lebih kuat melalui UU, lebih besar dampak psikologisnya. Mereka (pemilik dana) takut berubah lagi aturannya kalau bukan UU,” paparnya. (dee/owi/ken/wir/gen/sam/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News