Ekonomi Digital Booming, Apakah Pemerintah Indonesia Sudah Lindungi Warganya?

Ekonomi Digital Booming, Apakah Pemerintah Indonesia Sudah Lindungi Warganya?
Ekonomi Digital Booming, Apakah Pemerintah Indonesia Sudah Lindungi Warganya?

Belanja online alias 'online shopping' semakin populer di kalangan milenial di Indonesia, terlebih barang yang ditawarkan lebih beragam dengan harga bersaing dibandingkan di toko-toko pada umumnya.

Kemunculan startup baru pun semakin marak dan beberapa bahkan telah mendapat julukan sebagai 'unicorn' di Indonesia dengan memberikan kemudahan layanan seperti pemesanan tiket, pelayanan antar-jemput, hingga layanan finansial seperti pinjaman online.

Tapi tak banyak pula sejumlah keluhan dan laporan dari para konsumen yang merasa dirugikan, bahkan tertipu.

Dalam tiga tahun terakhir Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, atau YLKI, telah menerima banyak pengaduan terkait produk digital, khususnya belanja online dan pinjaman online.

"Dalam setahun terakhir, khususnya 2018, pengaduan soal pinjaman online menggeser online shopping, seiring maraknya fintech," kata Tulus Abadi, Ketua YLKI kepada ABC Indonesia.

Menurut Tulus, pinjaman-pinjaman dari jasa keuangan online ini tidak ada bedanya dengan "rentenir online yang dilegalkan pemerintah lewat OJK [Otoritas Jasa Keuangan]".

"OJK sepertinya membebaskan tata cara penagihan dan nilai bunga yang ditentukan antara pemberi pinjaman dan yang meminjam dan ini jadi penyebab masalah bagi konsumen."

Pinjaman yang memakan korban

Bulan Februari lalu, seorang sopir taksi berusia 35 tahun ditemukan gantung diri di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Dia diduga mengakhiri hidupnya akibat terlilit utang dari pinjaman online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News