Ekonomi Makin Suram, DPR Didesak Segera Sahkan RUU Cipta Kerja

Ekonomi Makin Suram, DPR Didesak Segera Sahkan RUU Cipta Kerja
Ilustrasi PHK. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Ekonom Universitas Padjadjaran (Unpad) Aldrin Herwany menekankan Omnibus Law RUU Cipta Kerja harus disahkan sesegera mungkin bersama DPR RI sebelum kondisi perekonomian Indonesia makin terpuruk. Hal ini disebabkan sudah banyak perusahaan yang terdampak sehingga jutaan pekerja dirumahkan dan terkena PHK.

"Mending RUU Cipta Kerja duluan diketuk palu. Jangan sampai nanti lagi. Karena pasca-Covid-19, banyak persoalan yang harus kita selesaikan. Kalau masih ada pandangan yang berbeda-beda, habis waktu nanti. Mending dari sekarang ketuk palu," kata Aldrin dalam seminar daring bertajuk "Aspirasi untuk RUU Cipta Kerja dalam Membangun Kembali Sektor Ketenagakerjaan, Industri, dan UMKM Pasca Pandemi Covid-19", Kamis (7/5).

Aldrin menjelaskan, kini sudah banyak perusahaan dari berbagai sektor yang tidak bisa beroperasi akibat Covid-19, termasuk sektor informal. Misalkan jika ada sebuah perusahaan tutup, memiliki hutang ke perbankan, maka untuk melakukan recovery, perusahaan harus kembali beroperasi dengan relaksasi dan restrukturisasi kredit dengan peran Otoritas Jasa Keuangan.

"Tapi kan ada peraturan banking, pada saat OJK tidak bisa berbuat banyak, di sinilah masuk peran omnibus law. Yang bisa pertahankan ketenagakerjaan sehingga bisa tetap beroperasi pasca-Covid-19. Maka dengan peraturan ini OJK bisa top up kredit lagi. Kalau enggak, bisa tutup perusahaannya," katanya.

RUU Cipta Kerja sendiri, katanya, memangkas berbagai peraturan yang saling tumpang tindih sehingga nantinya kepastian hukum untuk investasi akan lebih jelas. Negara-negara di dunia, katanya, tengah berlomba untuk melakukan gebrakan yang dapat menarik minat investor unruk berinvestasi setelah pandemi Covid-19.

"Semua investor punya desire ingin investasi, sedang mencari tempat aman dan enggak ribet peraturannya. Kalau ketok palu sekarang RUU Cipta Kerja, saya yakin, investor akan pilih Indonesia setelah pandemi Covid-19. Karena selama ini risk di kita tinggi, investor sedang wait and see, kalau sekarang ada gebrakan seperti RUU ini, investor akan lari ke kita, yang nganggur akibat pandemi akan terserap," katanya.

Tidak bisa dinanti-nanti, katanya, jika belum disahkan sampai akhir tahun ini sedangkan Covid-19 masih terjadi di Indonesia, maka akan menjadi keterpurukan ekonomi yang terburuk di Indonesia karena alan sulit melakukan recovery ekonomi.

"Ini momen yang sangat tepat bagi DPR untuk membahas dan mengesahkan omnibus law. Jangan sampai hilang momen, nanti makin susah. Saya tidak mengerti kenapa didiamkan, apa menunggu demo dulu. Harus diingat, kita sedang menghadapi kondisi ekstrem dan butuh gebrakan segera. Jangan diem-diem aja," katanya.

Ekonom Unpad Aldrin Herwany menekankan Omnibus Law RUU Cipta Kerja harus disahkan sesegera mungkin bersama DPR RI sebelum kondisi perekonomian Indonesia makin terpuruk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News