Ekonomi Makin Suram, DPR Didesak Segera Sahkan RUU Cipta Kerja

Ekonomi Makin Suram, DPR Didesak Segera Sahkan RUU Cipta Kerja
Ilustrasi PHK. Foto: Antara

Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Bandung dari Jawa Barat ini juga menilai saat krisis seperti ini adalah momen yang tepat bagi implementasi omnibus law.

Hal serupa dikatakan pakar ketenagakerjaan dari Indonesian Consultant at Law (IClaw) Hemasari Dharmabumi. Konsultan Organisasi Buruh Internasional untuk PBB (ILO) ini mengatakan yang harus dicermati bersama adalah bahwa RUU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan tenaga kerja, bukan RUU Ketenagakerjaan.

RUU ini, katanya, akan menyelaraskan berbagai peraturan yang tumpang tindih, sehingga meningkatkan efisiensi dalam proses investasi, kemudian menarik investor dan akhirnya menciptakan lapangan kerja sangat cepat. Inilah, katanya, yang sangat dibutuhkan di kala krisis seperti saat sekarang.

"Kalau tidak disahkan segera, DPR akan kehilangan momentum. Nanti sama saja dengan nunggu rakyat ke DPR berdemo, bukan berdemo menolak RUU Cipta Kerja, tapi karena mereka tidak punya kerjaan dan karena mereka lapar," katanya.

Covid-19, katanya, membuat perekonomian Indonesia yang sedang terganggu pelesuan ekonomi global makin ambruk. Pemerintah di sisi lain tidak bisa terus menerus memberikan bantuan dan sembako kepada masyarakat terdampak karena keuangan yang terbatas. Maka solusinya adalah menyediakan lapangan pekerjaan yang cepat kepada masyarakat.

"Akan ada masanya, ketika pihak yang mempersulit pengesahan RUU Cipta Kerja akan menjadi public enemy. Karena menghambat penciptaan lapangan kerja secara cepat yang dibutuhkan masyarakat. Nanti akan muncul permintaan rakyat sendiri, siapa pun yang akan menyediakan lapangan pekerjaan, akan jadi pahlawan," katanya.

Hemasari mengatakan dengan RUU Cipta Kerja, minimal akan mempertahankan perusahan yang ada untuk tidak pindah ke negara lain. Kemudian membuat perusahaan yang terpuruk menjadi kembali beroperasi normal. Harapan terbaiknya, katanya, jika mendatangkan investor untuk menciptakan lapangan kerja baru.

"Sebanyak 2,8 juta orang terdampak, 1,7 juta orang dirumahkan, di Jabar 200 ribu orang dirumahkan, pekerja yang dirumahkan tanpa gaji itu rawan pangan dan harus masuk dalam proteksi pemerintah. 749,4 ribu pekerja formal di-PHK, 282 ribu pekerja informal terganggu usahanya, 100 ribu pekerja migran dipulangkan," kata Hemasari.

Ekonom Unpad Aldrin Herwany menekankan Omnibus Law RUU Cipta Kerja harus disahkan sesegera mungkin bersama DPR RI sebelum kondisi perekonomian Indonesia makin terpuruk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News