Ekonomi Membaik, Perusahaan Wajib Bayar THR Penuh!
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan pihak perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh atau full di tahun ini.
THR merupakan pendapatan yang berhak diterima oleh karyawan atau pekerja saat menjelang hari raya Idulfitri.
Menurut Iqbal, THR juga salah satu kewajiban yang perlu diberikan oleh setiap perusahaan kepada pekerja.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Presiden Partai Buruh ini juga berharap THR wajib dibayar penuh oleh perusahaan karena kondisi makro ekonomi Indonesia di tahun ini makin membaik.
"Para pekerja atau buruh yang menerima penuh THR mampu meningkatkan daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujar Iqbal dalam konferensi pers virtual, Kamis (14/4).
Berdasarkan catatan survei KSPI dan Partai Buruh dalam dua tahun terakhir, buruh yang mendapatkan penuh THR akan membelanjakan barang dan jasanya sebesar setengah kali upah.
Selain itu, Iqbal juga minta kepada pemerintah memberikan relaksasi pinjaman bank kepada perusahaan yang masih lesu untuk membayar THR.
Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan pihak perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh atau full.
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- BRI Lakukan Buyback, Ini Sebabnya
- Pesan Muhammadiyah soal Pengelolaan Tambang: Harus Berkesinambungan
- Maluku dan NTT Punya Segudang Potensi, tetapi Menghadapi Banyak Masalah
- Rasio NPL Bank Mandiri Terjaga di Level 1,02 Persen selama Kuartal I 2024
- Peringati Hari Buruh, 50 Ribu Massa Padati Kawasan Patung Kuda