Eks Anggota DPRD Ini Pernah Melakukan Percobaan Asusila pada Putrinya yang Lain

Eks Anggota DPRD Ini Pernah Melakukan Percobaan Asusila pada Putrinya yang Lain
Polisi bersenjata mendampingi eks anggota DPRD NTB berinisial AA, tersangka kasus asusila terhadap anak kandungnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram, NTB, Kamis (21-1-2021). ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengantongi keterangan kakak tiri korban asusila mantan anggota DPRD NTB berinisial AA.

"Keterangan kakak-nya itu sudah diambil penyidik," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Selasa (26/1)

Kakak tiri korban yang juga anak kandung dari AA, sebelumnya diduga sebagai korban tambahan atas perbuatan asusila mantan anggota DPRD itu.

Kakak tiri korban dihadirkan ke hadapan penyidik sesuai keterangan yang sebelumnya disampaikan kuasa hukum korban, Asmuni.

Menurut Asmuni, kesaksian kakak tiri korban bisa menjadi alat bukti tambahan kasus asusila yang menimpa kliennya.

Asmuni bahkan mengklaim punya alat bukti kuat berupa rekaman video perbuatan asusila tersangka AA kepada kakak tiri korban yang juga anak kandung AA sendiri.

Walakin, dari hasil pemeriksaan penyidik, kata Kombes Heri, dugaan perbuatan asusila AA yang terjadi periode 2008 saat kakak tiri korban masih duduk dibangku SMA, tidak memenuhi unsur pidana.

"Jadi itu masih percobaan, belum ada terjadi tindak pidana asusila," ucap Kombes Heri Wahyudi.

Polisi sudah meneliti bukti video dugaan percobaan asusila eks anggota DPRD NTB kepada anak kandungnya yang lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News