Eks Anggota DPRD Ini Pernah Melakukan Percobaan Asusila pada Putrinya yang Lain
jpnn.com, MATARAM - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengantongi keterangan kakak tiri korban asusila mantan anggota DPRD NTB berinisial AA.
"Keterangan kakak-nya itu sudah diambil penyidik," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Selasa (26/1)
Kakak tiri korban yang juga anak kandung dari AA, sebelumnya diduga sebagai korban tambahan atas perbuatan asusila mantan anggota DPRD itu.
Kakak tiri korban dihadirkan ke hadapan penyidik sesuai keterangan yang sebelumnya disampaikan kuasa hukum korban, Asmuni.
Menurut Asmuni, kesaksian kakak tiri korban bisa menjadi alat bukti tambahan kasus asusila yang menimpa kliennya.
Asmuni bahkan mengklaim punya alat bukti kuat berupa rekaman video perbuatan asusila tersangka AA kepada kakak tiri korban yang juga anak kandung AA sendiri.
Walakin, dari hasil pemeriksaan penyidik, kata Kombes Heri, dugaan perbuatan asusila AA yang terjadi periode 2008 saat kakak tiri korban masih duduk dibangku SMA, tidak memenuhi unsur pidana.
"Jadi itu masih percobaan, belum ada terjadi tindak pidana asusila," ucap Kombes Heri Wahyudi.
Polisi sudah meneliti bukti video dugaan percobaan asusila eks anggota DPRD NTB kepada anak kandungnya yang lain.
- Perahu Terbalik Dihantam Ombak di Perairan Lombok, Dokter Lalu Wisnu Aditya Wardana Tenggelam
- Soal Kabar Pj Gubernur NTB Hadir di Acara Golkar, Bawaslu Melakukan Ini, Nah!
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Tok, Terdakwa Persetubuhan Anak di Ambon Divonis 7 Tahun Penjara
- Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK, Hj Indah: Jangan Sombong ya