Eks Anggota DPRD Pencabul Anak Kandung Dipersilakan Ajukan Penangguhan, Kapolres: Tetapi..

Eks Anggota DPRD Pencabul Anak Kandung Dipersilakan Ajukan Penangguhan, Kapolres: Tetapi..
Eks anggota DPRD NTB berinisial AA, tersangka kasus asusila terhadap anak kandungnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram, NTB, Kamis (21-1-2021). ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, JAKARTA - AA (65), mantan Anggota DPRD NTB yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan kepada anak kandungnya sendiri dipersilakan untuk mengajukan penangguhan penahanan.

"Silahkan saja ajukan (penangguhan), itu haknya tersangka," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Selasa (26/1).

Namun demikian, Heri mengatakan bahwa penyidik untuk saat ini belum dapat mengabulkan apabila dari pihak tersangka mengajukannya.

"Tetapi untuk sementara kami tidak bisa kabulkan," ujarnya.

Pertimbangan kuat penyidik akan menolaknya, jelas Heri, dilihat dari konstruksi kasus AA.

Menurutnya, kasus ini dapat membuka peluang tersangka untuk mengulangi perbuatannya.

"Umumnya seperti itu, kami tidak kabulkan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan menyulitkan proses penyidikannya yang sekarang sedang berjalan," ucap dia.

Terkait dengan hal ini, kuasa hukum tersangka AA, Nurdin Dino enggan berkomentar.

AA (65), mantan Anggota DPRD NTB yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan anak dipersilakan mengajukan penangguhan penahanan. Bagaimana respons Kapolres?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News