Eks Anggota DPRD Pencabul Anak Kandung Dipersilakan Ajukan Penangguhan, Kapolres: Tetapi..
Selasa, 26 Januari 2021 – 23:29 WIB
Menurutnya, ia hanya memastikan pendampingan hukum akan dilakukan dengan mengedepankan hak kliennya.
Sebagai tersangka AA dalam kasus ini disangkakan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sesuai sangkaan, AA terancam pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar ditambah sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya.
Kemudian korban dalam kasus ini adalah anak kandungnya dari istri kedua. Korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas itu melaporkan perbuatan ayahnya ke Polresta Mataram, Selasa (19/1). (antara/jpnn)
AA (65), mantan Anggota DPRD NTB yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan anak dipersilakan mengajukan penangguhan penahanan. Bagaimana respons Kapolres?
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Kasatlantas Bawa Polwan Cantik Terobos Banjir demi Pemilu Damai dan Salurkan Sembako
- Tak Beri Ampun, Kombes Gidion Pecat 3 Anggotanya, Ini Dosa Mereka
- Leon Dozan Diciduk Polisi, Begini Penampakannya Berbaju Oranye
- Kabar Duka, Pj Bupati Lanny Jaya Meninggal Dunia di RSUD Tiom
- Cabuli Anak di Bawah Umur, R Ditangkap Polisi, Lihat Tampangnya
- Pendekar Silat di Kediri Tewas Dianiaya, AKBP Teddy Chandra Datang Melayat