Eks Bupati Labuhanbatu Segera Diadili di PN Medan
Selasa, 04 Desember 2018 – 03:15 WIB
“Bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan bupati (Pangonal) sekitar Rp 3 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers pada 18 Juli 2018.
Dari cek yang dicairkan, uang Rp 500 juta yang diberikan Effendy ke Pangonal melalui orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga dan orang kepercayaan Effendy, Afrizal Tanjung, bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek-proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat. (fir)
Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap, Bupati Labuhanbatu non aktif Pangonal Harahap akan menjalani sidang perdana pada Kamis (13/12) mendatang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kurir Narkoba 2 Kg di Sumut Divonis 20 Tahun Penjara
- Pemilik 1 Kg Sabu-Sabu di Medan Divonis 7 Tahun Penjara
- 2 Kurir 133 Kilogram Ganja Divonis Penjara Seumur Hidup
- Tidak Ada Hal Meringankan, Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati
- Kurir 10 Kg Sabu-Sabu Divonis Hukuman Mati
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi Polmed Divonis 20 Tahun Penjara