Geledah Ruang Kerja Ketua PN Medan, KPK Bawa 30 Bundelan

Geledah Ruang Kerja Ketua PN Medan, KPK Bawa 30 Bundelan
Suasana Pengadilan Negeri Medan. Foto: fir/pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/8/2018).

Penggeledahan itu terkait perkara Tamin Sukardi yang lagi ditangani KPK.

Tak terkecuali semua ruangan kerja yang disegel kini telah dilepas segelnya.

Erintua Damanik, Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan menjelaskan Ketua Pengadilan kemarin bukan ditangkap atau amankan karena OTT oleh KPK.

Akan tetapi dibawa untuk dimintai keterangan sehubungan surat penyelidikan yang diperlihatkan KPK kepada Ketua sehubungan surat penetapan Majelis Hakim dalam perkara Tamin.

“Bukan seperti yang diberitakan karena Operasi Tangkap Tangan (OTT),” jelas Erintua kepada awak media, Kamis, (30/8/2018).

Dikatakanya, pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Medan sudah kembali dan melanjutkan tugasnya sebagai ketua pengadilan.

Sementara itu, Erintua mengatakan dari pihak Badan Pengawas Daerah Mahkamah Agung (Bawas-MARI) Republik Indonesia juga melakukan pemeriksaan terhadap para hakim sehubungan dengan kejadian tersebut serta kode etik hakim di Pengadilan Tinggi Medan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/8/2018).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News