Hakim Adhoc PN Medan Ini Bantah Terima Suap dari Tarmin
jpnn.com, JAKARTA - Hakim Adhoc Pengadilan Negeri (PN) Medan Merry Purba yang kena OTT di Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya angkat bicara.
Dia menegaskan tak menerima sepeser uang dari dugaan suap yang disangkakan kepadanya dan beberapa rekannya di Pengadilan Negeri Medan yang diciduk dalam OTT KPK Selasa kemarin.
Ini diungkapkannya ke awak media usai selesai menjalani pemeriksaan KPK, Rabu (29/8/2018) sore. Merry keluar dari Gedung KPK sekira pukul 17.46 WIB.
Keluar dari Gedung KPK, Merry merasa bingung, karena tidak pernah menerima uang suap tersebut.
”Saya enggak pernah menerima uang, saya enggak tau, makanya saya bingung, sampai sekarang saya bingung,” ujar Merry seperti dilansir Indopos (Jawa Pos Group).
Merry bahkan membantah mengenal Tamin Sukardi (pemberi suap). ”Enggak kenal, waktu perkara saja, waktu sidang saya, soalnya perkara dia saya yang tangani,” ungkapnya.
KPK sendiri menduga Merry menerima uang suap sebesar SGD 150.000 untuk penanganan perkara atas terdakwa Tamin Sukardi. “Soal uang saya engga ngerti, memang engga ada (uang),” ujarnya.
Dalam kasus ini KPK menduga Tamin Sukardi memberikan suap untuk mempengaruhi putusan majelis hakim. Jumlah suap tersebut sebesar SGD 150.000, uang tersebut berasal dari Tamin.
Hakim Adhoc Pengadilan Negeri (PN) Medan Merry Purba yang kena OTT di Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya angkat bicara.
- Kurir Narkoba 2 Kg di Sumut Divonis 20 Tahun Penjara
- Pemilik 1 Kg Sabu-Sabu di Medan Divonis 7 Tahun Penjara
- 2 Kurir 133 Kilogram Ganja Divonis Penjara Seumur Hidup
- Tidak Ada Hal Meringankan, Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati
- Kurir 10 Kg Sabu-Sabu Divonis Hukuman Mati
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi Polmed Divonis 20 Tahun Penjara