Hakim Adhoc PN Medan Ini Bantah Terima Suap dari Tarmin

Hakim Adhoc PN Medan Ini Bantah Terima Suap dari Tarmin
Merry Purba sesaat keluar dari Gedung KPK, Rabu (29/8/2018) sore. Foto : Akbar/Indopos/JPG

Dia menyerahkan uang tersebut kepada Helpandi melalui orang kepecayaan pada 24 Agustus 2018 di Hotel JW Mariot Medan.

Dana SGD 150.000 tersebut merupakan bagian dari janji sekitar SGD 280.000. KPK menemukan uang sebesar SGD 130.000 dari tangan H, sedangkan SGD 150.000 diduga telah diterima Hakim M.

Dalam kasus ini MP (Merry Purba) dan Helpendi disangkakan melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP

Sementera sebagai pihak pemberi TS (Tamin Sukardi) dan HS (Hadi Setiawan) disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 5 (1) a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cr-1/JPG/nin)


Hakim Adhoc Pengadilan Negeri (PN) Medan Merry Purba yang kena OTT di Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya angkat bicara.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News