Eks Bupati Simalungun Ditahan
Kamis, 26 Januari 2012 – 13:18 WIB
Pencairan dana oleh Sugiati, tambah Sarbudin, dengan cara memalsukan tandatangan mantan bupati dalam SPM (Surat Perintah Membayar). Kuasa hukum tersangka mengatakan, seharusnya, kliennya lepas dari jeratan hukum apabila penyidik Polri profesional. “Seharusnya, dana Rp72 untuk panjar kerja 11 orang menjadi tanggung jawab Kadispenda (Kepala Dinas Pendapatan Daerah) Kab Simalungun, sedangkan Rp230 juta menjadi tanggung jawab Sugiati. Sementara yang Rp225 juta sudah dikembalikan ke kas Pemkab 2006, sebelum kasus itu dilaporkan ke polisi,” terang Sarbudin.
Sarbudin meminta, agar masyarakat bisa menilai secara jernih, dimana kesalahan Zulkarnain Damanik. “Biarlah masyarakat yang menilai apakah kasus ini penuh nuansa politis akibat kepentingan oknum-oknum pejabat di Simalungun,” pungkasnya. (mag-5)
MEDAN-Kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua bupati di wilayah Sumut mencuat. Bupati Padang Lawas (Palas) Basyrah Lubis ditetapkan sebagai tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Balon Udara Meledak di Ponorogo, 4 Remaja Mengalami Luka Bakar
- Tim BTB Diterjunkan untuk Membantu Korban Banjir di OKU
- 254 Warga Ampek Angkek Agam Terdampak Galodo Gunung Marapi
- Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring
- Begini Perkembangan Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul
- Kombes Taufik Cek Kondisi Jalan Lintas Riau-Sumbar, Begini Situasinya