Eks Hakim Agung Apresiasi Penerapan Restorative Justice oleh Kejaksaan
Jumat, 25 November 2022 – 23:10 WIB

Mantan hakim agung dan pakar hukum Prof Gayus Lumbuun. Foto: ANTARA/Genta Tenri Mawangi
“Orang-orang yang lemah mendapatkan keadilan untuk dipulihkan,” kata dia.
Konsep restorative justice ini, lanjut Gayus, digagas oleh orang Kanada Susan Sharpe pada 1998. Lalu dipopulerkan lagi oleh Tony Marshall’s.
“Penyelesaian masalah tidak melalui pengadilan, tetapi kompromi antar pihak dengan pihak ketiga lainnya,” kata Gayus.
Adapun pihak ketiga ini, lanjutnya, bisa menghentikan kasusnya. Karena ada peraturan yang memungkinkan penghentian dilakukan, didasarkan peraturan yang dibuat. Seperti Peraturan Kejaksaan, Peraturan MA, Peraturan Kepolisian. Termasuk sudah ada SKB Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung. (dil/jpnn)
Mantan hakim agung Gayus Lumbuun mengapresiasi Kejaksaan Agung, yang semakin banyak menyelesaikan perkara dengan restorative justice
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan