Eks Hakim MK Dukung Awasi Para Hakim MK

Eks Hakim MK Dukung Awasi Para Hakim MK
Eks Hakim MK Dukung Awasi Para Hakim MK
JAKARTA --  Wacana untuk mengawasi para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mendapat dukungan. Kali ini, yang mendukung adalah Maruarar Siahaan, mantan hakim di mahkamah tersebut. Dia beralasan, kekuasaan yang absolut dari MK bisa membuat lembaga pimpinan Mahfud MD itu menyimpang.

Semua putusan MK, kata Maruarar, bersifat final dan mengikat. Putusan di MK adalah peradilan tingkat pertama dan terakhir. Artinya, tanpa melalui banding, kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK), putusan di MK sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap. Padahal, lembaga tersebut tak ada yang mengawasi. "Ingat, the power tends to corrupt, the absolute power corrupt absolutely," katanya saat ditemui di Hotel Kartika Chandra kemarin (14/8).

Apalagi, kata Maruarar, Mahfud MD pernah mengakui bahwa sejumlah pasangan calon pilkada yang berperkara di MK sempat berusaha menemuinya. Dia sempat ditawari sejumlah duit, bahkan hak pengelolaan hutan (HPH). Mahfud mengaku menolak tawaran itu. Namun, dia tak menjamin bahwa penolakan serupa dilakukan oleh hakim konstitusi lainnya. "Apalagi seperti itu. Sudah jelas memang harus ada pengawasan," kata Maruarar.

Lelaki kelahiran Tanah Jawa, Sumatera Utara, itu menambahkan hakim MK memiliki banyak latar belakang. Mulai dari latar belakang politik, hingga akademis. Itu, kata dia, sangat berpotensi mempengaruhi putusan-putusan yang dibuat. Dengan adanya lembaga pengawas, kredibilitas MK di masyarakat akan tetap terjaga.

JAKARTA --  Wacana untuk mengawasi para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mendapat dukungan. Kali ini, yang mendukung adalah Maruarar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News