Eks Kadis PPPA Maluku Diduga Melakukan Pelecehan Seksual pada Bawahan, Modusnya Begini

Eks Kadis PPPA Maluku Diduga Melakukan Pelecehan Seksual pada Bawahan, Modusnya Begini
Ilustrasi korban pelecehan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com

Setelah itu, korban pun memijat terdakwa dari arah belakang tanpa ada unsur paksaan.

Namun, ketika dipijat, terdakwa mengangkat tangannya dan tidak sengaja menyentuh dada korban.

Pada hari berikutnya, korban disebut masih sempat memijat pundak terdakwa tanpa ada unsur paksaan.

"Terdakwa dijerat melanggar Pasal 6 huruf c dari UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya pada Juli 2023," tutur Wahyudi.

Atas perbuatan itu, David terancam pidana penjara paling lama? 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.(ant/fat/jpnn.com)

Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Maluku David S. Katayane kena pasal pelecehan seksual terhadap bawahan. Begini modusnya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News