Eks Kadis PPPA Maluku Diduga Melakukan Pelecehan Seksual pada Bawahan, Modusnya Begini
Rabu, 29 November 2023 – 11:15 WIB
Setelah itu, korban pun memijat terdakwa dari arah belakang tanpa ada unsur paksaan.
Namun, ketika dipijat, terdakwa mengangkat tangannya dan tidak sengaja menyentuh dada korban.
Pada hari berikutnya, korban disebut masih sempat memijat pundak terdakwa tanpa ada unsur paksaan.
"Terdakwa dijerat melanggar Pasal 6 huruf c dari UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya pada Juli 2023," tutur Wahyudi.
Atas perbuatan itu, David terancam pidana penjara paling lama? 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.(ant/fat/jpnn.com)
Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Maluku David S. Katayane kena pasal pelecehan seksual terhadap bawahan. Begini modusnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pelecehan Seksual Ini Diberi Hukuman Cambuk di Depan Umum
- Maluku dan NTT Punya Segudang Potensi, tetapi Menghadapi Banyak Masalah
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Oknum Dosen di Gorontalo Dilaporkan terkait Penganiayaan dan Pelecehan Seksual
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang