Eks Kapolsek Kebayoran Baru Menggugat Kapolda & Kapolri, Kombes Zulpan Berkata Begini
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih melihat terlebih dahulu adanya gugatan mantan Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah yang telah dipecat dari Polri.
Benny Alamsyah menggugat Kapolda Metro Jaya dan Kapolri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lantaran tak terima atas pemecatannya itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Benny sebelumnya dipecat secara tidak hormat sebagai anggota Polri atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Pecatan Polri dengan pangkat terakhir AKBP itu juga telah divonis bersalah dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
"Nanti kami lihat gugatannya di PTUN dikabulkan atau tidak," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (21/12).
Perwira menengah Polri enggan berkomentar banyak perihal materi gugatan Benny terhadap kapolda dan kapolri.
"Sidang putusnya bagaimana, baru nanti kami respons," kata Zulpan.
Menurut mantan Kabid Humas Polda Sulsel itu juga, Polda Metro Jaya tidak mempersoalkan upaya hukum yang ditempuh Benny.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan berkata begini menanggapi langkah eks Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah menggugat kapolda dan kapolri.
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK