Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolda Metro dan Kapolri, Kombes Zulpan Bilang Begini

Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolda Metro dan Kapolri, Kombes Zulpan Bilang Begini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru Benny Alamsyah menggugat Kapolda Metro Jaya dan Kapolri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Benny melayangkan gugatan karena dipecat dari kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkoba. 

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, pihaknya siap menghadapi langkah hukum yang ditempuh Benny tersebut.

Kombes Zulpan mengatakan pihaknya bakal memantau putusan majelis hakim atas gugatan itu. 

Dia juga menegaskan bahwa gugatan itu merupakan hak yang bersangkutan. 

"Artinya itu hal yang biasa karena itu hak dari yang bersangkutan sebagai warga negara," kata Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (21/12).

Zulpan menegaskan bahwa keputusan memberhentikan Benny secara tidak hormat sudah tepat. 

Menurutnya, hal itu mengacu pada vonis satu tahun enam bulan penjara yang diberikan majelis hakim kepada Benny atas perkara penyalahgunaan narkoba. 

Polda Metro Jaya merespons gugatan mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah terhadap Kapolda Metro Jaya dan Kapolri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News