Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana

"Orang yang ditagih angsuran kredit jelas bingung karena merasa tidak punya pinjaman di BRI. Dari situlah kasus ini terungkap," katanya.
Status PRD yang menjabat sebagai mantri di BRI, membuat yang bersangkutan bisa mengakses identitas dan data nasabah, karena tugasnya sebagai mantri antara lain menangani kredit mikro termasuk mempromosikan produk atau program BRI.
Setelah pihak BRI mengetahui kasus ini, menurut Salomina, tersangka sempat mengembalikan uang sebesar Rp202.964.233 sehingga sisa uang yang belum dia kembalikan mencapai Rp1,5 miliar lebih.
"Karena tersangka sekarang sedang menjalani hukuman, kami sudah koordinasi dengan pihak rumah tahanan terkait kasus selanjutnya ini. Sehingga begitu dia selesai menjalani masa hukuman kasus sebelumnya, kami bisa langsung melakukan penahanan untuk kasus ini," katanya.
Oleh kejaksaan, PRD dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (antara/jpnn)
Kejaksaan menetapkan salah satu mantan karyawan BRI sebagai tersangka kasus korupsi dana KUR di Jembrana.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar