Eks Karyawan TMII Rencakan Aksi Blokade Jalan saat Agenda G20

Namun, Arief menyebut TWC merasa keberatan jika harus terus menerus melakukan penalangan tanpa kejelasan hukum dan dana penggantian pesangon. “Sejak perseroan mendapat mandat dari Sekretariat Negara untuk mengelola TMII, Perseroan telah memenuhi kewajiban para karyawan sepenuhnya,” ungkapnya.
Arief mengatakan ada aturan perundang-undangan yang mengatur soal pembayaran pesangon tersebut, diantaranya UU Ketenagakerjaan, aturan pesangon bagi karyawan yang terkena PHK diatur dalam Pasal 156 Ayat (1).
Selain itu, UU Cipta Kerja juga mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut perihal UP, UPMK, dan UPH diatur dalam peraturan pemerintah. Dalam hal ini, Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. (dil/jpnn)
Menteri BUMN Erick Thohir diminta turun tangan terkait masalah pesangon 30 orang karyawan TMII oleh PT. Taman Wisata Candi (TWC)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Ketum PSSI Bicara soal Liga 1, Match Fixing, & Semen Padang
- Prabowo Jadi Pemimpin Dunia dengan Kepuasan Publik Tertinggi di Negara G20
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- HUT ke-50 TMII, Bank Raya Hadirkan Kemudahan Transaksi Untuk Para Pengunjung
- Bank Raya Targetkan 10 Ribu Nasabah Baru pada Pesta Rakyat Nusantara di TMII
- 389 Tim Siap Berpartisipasi di BALI 7s 2025 Presented By Bank Mandiri