Eks Karyawan TMII Rencakan Aksi Blokade Jalan saat Agenda G20

Eks Karyawan TMII Rencakan Aksi Blokade Jalan saat Agenda G20
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal ikut bersuara soal polemik belum dibayar pesangon pensiunan karyawan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Foto: dok pribadi for JPNN

Namun, Arief menyebut TWC merasa keberatan jika harus terus menerus melakukan penalangan tanpa kejelasan hukum dan dana penggantian pesangon. “Sejak perseroan mendapat mandat dari Sekretariat Negara untuk mengelola TMII, Perseroan telah memenuhi kewajiban para karyawan sepenuhnya,” ungkapnya.

Arief mengatakan ada aturan perundang-undangan yang mengatur soal pembayaran pesangon tersebut, diantaranya UU Ketenagakerjaan, aturan pesangon bagi karyawan yang terkena PHK diatur dalam Pasal 156 Ayat (1).

Selain itu, UU Cipta Kerja juga mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut perihal UP, UPMK, dan UPH diatur dalam peraturan pemerintah. Dalam hal ini, Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. (dil/jpnn)

Menteri BUMN Erick Thohir diminta turun tangan terkait masalah pesangon 30 orang karyawan TMII oleh PT. Taman Wisata Candi (TWC)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News