Eks Karyawan TMII Rencakan Aksi Blokade Jalan saat Agenda G20
Namun, Arief menyebut TWC merasa keberatan jika harus terus menerus melakukan penalangan tanpa kejelasan hukum dan dana penggantian pesangon. “Sejak perseroan mendapat mandat dari Sekretariat Negara untuk mengelola TMII, Perseroan telah memenuhi kewajiban para karyawan sepenuhnya,” ungkapnya.
Arief mengatakan ada aturan perundang-undangan yang mengatur soal pembayaran pesangon tersebut, diantaranya UU Ketenagakerjaan, aturan pesangon bagi karyawan yang terkena PHK diatur dalam Pasal 156 Ayat (1).
Selain itu, UU Cipta Kerja juga mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut perihal UP, UPMK, dan UPH diatur dalam peraturan pemerintah. Dalam hal ini, Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. (dil/jpnn)
Menteri BUMN Erick Thohir diminta turun tangan terkait masalah pesangon 30 orang karyawan TMII oleh PT. Taman Wisata Candi (TWC)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Erick Thohir Ungkap Mimpi Garuda yang Ingin Terus Terbang Tinggi
- Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten se-Sumsel
- Erick: Garuda Muda Layak Dinobatkan sebagai Pencetak Sejarah Baru Sepak Bola Indonesia
- Erick Sebut 3 Kunci Kemenangan Timnas U-23 Indonesia atas Korea Selatan
- Erick Thohir Memperpanjang Kontrak Shin Tae Yong
- Target Baru Menanti Shin Tae Yong Setelah Mendapat Perpanjangan Kontrak