Eks Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri di Dalam Toilet, Tembak Dada Sendiri Pakai Pistol
Nugraha datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali pukul 10.00 WITA dan sesuai prosedur seluruh barang-barang tamu harus diletakkan dalam loker.
"Jadi semua itu tersimpan. Pertama jam 10.00 WITA dan kunci loker itu dibawa yang bersangkutan, termasuk barang-barang penasehat hukum disimpan di loker.”
“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Siang harinya dia akan salat dan makan tetapi tidak kembali. Kami tunggu sampai jam 15.00 WITA, itu sekitar siang hari," jelasnya.
Setelah itu, petugas melacak dan didapat informasi Nugraha berada di rumahnya, Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Denpasar. Kemudian tim penyidik datang ke sana bersama dua pejabat Kejaksaan Tinggi Bali, lalu yang Nugraha dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali.
"Kunci loker masih dipegang tersangka Tri Nugraha, lalu dilakukan pemeriksaan lanjutan. Setelah itu proses pada saat kami melakukan penahanan, kami tidak tahu kalau isi loker itu barangnya sudah dikeluarkan.”
“Dikeluarkan oleh penasehat hukumnya, berdasarkan informasi yang kami terima, dia meminta penasehat hukumnya untuk mengambil barang, ini kami tidak tahu sama sekali," katanya.
Ia mengatakan, Kejaksaan Tinggi Bali, tidak punya kewenangan untuk mengetahui barang yang dibawa tersangka tapi diwajibkan masuk ke dalam loker.
Mantan Kepala BPN Kota Denpasar dan BPN Kabupaten Badung, Tri Nugraha, 53, ditemukan tewas mengenaskan, Senin malam.
- Depresi Gegara Cekcok dengan Suami, Perempuan di Palembang Gantung Diri
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Brigadir RAT jadi Ajudan / Driver Pengusaha di Jakarta Sejak 2021
- Brigadir RA Tewas, Sang Komandan Disentil Kompolnas