Eks Kepala BPPN Dituntut 15 Tahun, Ini Pembelaan Yusril
Senin, 03 September 2018 – 22:52 WIB
“Dalam tuntutan sama sekali tidak ditemukan kapan peristiwa korupsi yang dituduhkan kepada terdakwa itu dilakukan. Padahal ini sangat penting untuk membuktikan telah terjadi tindakan pidana korupsi,” Yusril menegaskan.
Yusril menambahkan, seluruh dokumen, saksi dan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan menunjukkan bahwa turunnya nilai aset karena dijual pada tahun 2007, atau sekitar tiga tahun setelah terdakwa menyelesaikan tugasnya sebagai Ketua BPPN.
“Itu artinya, SAT sudah menyelesaikan tugasnya sebagai ketua BPPN dengan baik dan menyerahkan tanggung jawabnya kepada pada menteri keuangan pada tahun 2004, maka hal tersebut tidak dapat dibebankan kepada SAT,” ujar Yusril pula. (dil/jpnn)
Kubu Syafruddin Arsyad Temenggung tak terima dengan tuntutan 15 tahun penjara yang diajukan JPU KPK dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi SKL BLBI
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Hotman Paris Geregetan sama Ahli yang Dihadirkan AMIN, Yusril Kasih Kode Sabar
- Ada Aktivitas Penting di Rumah Prabowo Malam Ini, Pembagian Kursi Menteri?
- Ganjar-Mahfud Bakal Hadirkan Kapolda di MK, Yusril: Bisa-Bisa Berbalik Kesaksiannya
- Sebegini Pengacara Kubu Prabowo-Gibran Menghadapi Gugatan di MK
- Yusril Tanggapi soal Hak Angket dan Pemakzulan Jokowi, Ada Kata Membahayakan
- Yusril: Jalan Konstitusional Capres yang Kalah Adalah ke MK, Bukan DPR