Eks Kepala BPPN: SKL kepada Sjamsul Nursalim Sesuai Aturan

Eks Kepala BPPN: SKL kepada Sjamsul Nursalim Sesuai Aturan
Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Foto: JPG/Rmol

Atas perbuatannya, ia dituntut telah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rdw/JPC)


Eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung memastikan tidak ada aturan yang dilanggar dalam penerbitan SKL untuk Sjamsul Nursalim


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Jawapos.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News