Eks Ketua KPU Hasyim Asyari Diberhentikan Sementara dari Dosen Undip

Dia juga mengajar mata kuliah hukum dan sistem politik, hukum pemilu, dan hukum keamanan negara.
Tak hanya itu, Hasyim juga mengampu mata kuliah ujian kelayakan, ujian proposal dan ijian disertasi pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Undip Semarang.
Termasuk pula tercatat sebagai dosen pada Program Studi Doktor Ilmu Sosial, Konsentrasi Kajian Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip), Undip Semarang.
Di luar Undip Semarang, Hasyim juga menjadi dosen pada Program Doktor Ilmu Kepolisian, Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Lembaga Pendidikan dan Latihan Kepolisian Republik Indonesia (Lemdiklatpolri), Jakarta sejak 2016.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari diberhentikan alias dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran terbukti berbuat asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.
Hal itu merupakan putusan DKPP atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.
Pembacaan putusan perkara asusila ketua KPU RI itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito saat membacakan putusan.
Sejak jadi Ketua KPU RI, Hasyim Asyari diberhentikan sementara dari dosen Universitas Diponegoro atau Undip.
- Melihat Nyai Ontosoroh Masa Kini di Monolog Paramita
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Ganesha Operation dan FT UNDIP Bantu Siswa Menghadapi Persaingan Masuk PTN
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut