Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Juga Didakwa Terima Suap dari Gubernur Papua Barat

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Juga Didakwa Terima Suap dari Gubernur Papua Barat
Wahyu Setiawan, di Jakarta, Rabu, (15/1/2020). Foto: Boyke Ledy Watra

Atas perbuatan itu, Wahyu didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain gratifikasi, Wahyu Setiawan bersama-sama kader PDIP Agustiani Tio Fridenila didakwa menerima suap terkait permohonan pergantian anggota DPR dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil Sumsel 1 kepada Harun Masiku.

Melalui Tio dan Saeful Bahri, Wahyu menerima suap secara bertahap dari kader PDIP Harun Masiku dengan total Rp 600 juta. (tan/jpnn)

Selain menerima suap dari politikus PDIP Saeful Bahri, eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan juga didakwa menerima gratifikasi Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News