Eks Pejabat Kemenag Penilap Dana Proyek Komputer Segera Disidang
Rabu, 14 April 2021 – 21:03 WIB

Plt Jubir KPK KPK Ali Fikri. (Humas KPK)
Undang diduga melakukan korupsi di dua proyek di Kemenag. Dia mencari untung dari pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk MTs.
Baca Juga:
Kemudian, pengadaan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk MTs dan MA di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama pada 2011.
Kerugian negara di kedua kasus ini diperkirakan mencapai Rp 16 miliar. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Berkas perkara eks PPK Ditjen Pendis Kemenag Undang Sumantri telah diserahkan kepada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 30 Jemaah Gagal Berangkat, IAW Desak Pemeriksaan ASN Kemenag Terkait Mahram Haji
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar